Dengan terbentuknya Kabupaten Melawi pada Tahun 2003, maka untuk membantu pelayan kepada masyarakat dalam Keagamaan, maka berdirilah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi pada tanggal 29 Juni 2006 berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2005 tentang pembentukan 22 Kantor Departemen Agama Kabuapten / Kota.
Pada tanggal 29 Juni 2006 telah dilantik Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi yang pertama, Drs. H. Abdul Rojak, Masa Baktinya dari tanggal 29 Juni 2006 – 28 Desember 2010.
Sebagai ujung tombak dalam pelayanan pada masyarakat, khususnya dibidang Nikah dan Rujuk, maka tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) sangat penting. Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, maka Wilayah Kabupaten Melawi yang terdiri dari 11 (sebelas) Kecamatan Kantor Urusan Agama Kecamatan.
(Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2025)
(Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2025)